1. Semua Pengawas Sekolah, Kepala sekolah, Guru baik PNS maupun Non PNS yang telah di entry dalam DAPODIK.
2. Bagi yang sudah sertifikasi, melampirkan sertifikat pendidik/Konversi
3. Bagi yang belum sertifikasi, melampirkan ijazah terakhir
4. Dimasukkan dalam map snel transparan SD ; warna merah, TK : warna Kuning ( 1 lembaga 1 map) dan di lampiri SK Pembagian Tugas Belajar Mengajar lembaga tersebut)
5, Urutan peletakan dalam map adalah : paling atas KS, di susul Guru kelas 1, Guru Kelas 2, Guru kelas 3, Guru kelas 4, guru Kelas 5, Guru kelas 6, Guru PJOK
6. Dibuat rangkap 2 (dua)
format rekap sampul
No, Nama, status (PNS/non pns), tugas (guru kelas(kelas bawah 1, 2, 3/kelas atas 4, 5, 6), guru mapel, guru mulok, Kepala Sekolah, Pengawas), sertifikat pendidik (sudah/belum), ijasah trakhir, ket
download format klik disini
softcopy kirim ke email juga (padamu.genteng@gmail.com)
pengiriman sampai dengan 30 September 2015
softcopy kirim ke email juga (padamu.genteng@gmail.com)
pengiriman sampai dengan 30 September 2015